JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri mengusut perkara dugaan penistaan dan penodaan agama yang dilakukan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"Berdasarkan gelar perkara yang dipimpin oleh Kabareskrim, sore tadi, perkara tersebut dinaikkan ke tahapan penyidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Suharsono di Kompleks Mabes Polri, Senin (1/2/2016) malam.
Pengusutan perkara didasarkan atas laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016 lalu. MH, kata Suharsono, adalah pemerhati persoalan sosial.
Suharsono mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi. Salah satunya pengikut Gafatar di Kalimantan Barat dan pengikut yang belum sempat 'hijrah' ke daerah tersebut.
Namun, Suharsono memastikan bahwa belum ada tersangka atas perkara tersebut.
Ke depan, penyidik sedang merancang jadwal panggilan petinggi Gafatar dan saksi ahli, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Yang pasti, pimpinannya dipanggil. Siapapun yang terkait, kami panggil. Untuk saksi ahli dari MUI juga dalam rencana penyidik," ujar Suharsono.
Informasi yang dihimpun oleh Kompas.com, penyidik telah mengumpulkan bukti, antara lain buku yang menjadi pedoman pimpinan Gafatar, dokumen-dokumen, ponsel hingga laptop.
Seluruh barang bukti adalah milik para pengikut Gafatar di Yogyakarta dan Kalimantan Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.