Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai Revisi UU KPK untuk Amankan Penerima Aliran Dana Damayanti"

Kompas.com - 01/02/2016, 18:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch, Aradila Caesar mengharapkan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bukan untuk menyelamatkan sejumlah anggota DPR yang terindikasi korupsi.

Aradila mengkaitkan wacana tersebut dengan kasus yang menjerat Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

"Upaya merevisi UU KPK juga bisa bermaksud untuk mengamankan kasus-kasus yang menerima aliran dana dari Damayanti," ujar Aradila saat dihubungi, Senin (1/2/2016).

"Jangan sampai isu revisi UU KPK hanya dipakai untuk itu saja. Untuk mengamankan segelintir orang yang menerima dana," sambungnya. (baca: Politisi PDI-P Damayanti Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator")

Ia menambahkan, kasus Damayanti merupakan satu sinyal positif bahwa kewenangan penyadapan juga dipakai oleh KPK untuk membongkar kasus tersebut.

Terlebih, masih ada puluhan anggota DPR lain yang terindikasi menerima aliran uang itu.

Aradila melihat, revisi UU KPK ketika masuk ke DPR akan menjadi bola liar yang tak bisa dihentikan oleh siapapun. Tak ada jaminan bahwa revisi hanya empat poin.

Bahkan, jika sudah masuk DPR, Pemerintah pun tak dapat menghentikan bergulirnya bola liar tersebut. (baca: "Nasib UU KPK Ada di Tangan Presiden")

"Meskipun sudah disepakati antara DPR dan pemerintah empat poin itu saja yang coba diubah, tapi ketika masuk DPR, unsur politiknya tidak bisa ditinggalkan bahwa DPR memiliki tendensi untuk melemahkan KPK," kata dia.

Ia pun menyinggung sejarah dimana wacana revisi UU KPK yang selama ini dilempar ke publik memiliki potensi pelemahan terhadap KPK. (Baca: Revisi UU KPK, DPR Tak Izinkan Penyelidik dan Penyidik Independen)

Sehingga, tidak aneh jika masyarakat menganggap bahwa upaya yang dilakukan DPR adalah untuk melemahkan KPK.

Menurut Aradila, substansi dari empat poin yang direvisi pun masih belum jelas, sehingga diperlukan pengkajian ulang. (Baca: Survei: Masyarakat Anggap Revisi UU KPK Akan Perlemah KPK)

"Misalnya kewenangan penyadapan dihilangkan atau dikurangi, atau harus menggunakan izin pengadilan. Itu harus dikaji lebih dalam lagi apakah memperkuat atau memperlemah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com