Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas

Kompas.com - 01/02/2016, 14:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI memperketat aturan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK nantinya bisa menyadap, asalkan seizin Dewan Pengawas.

Hal tersebut diketahui dari draf RUU KPK yang dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Hadir dalam kesempatan itu, anggota fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo sebagai perwakilan pengusul.

Pengetatan penyadapan diatur dalam pasal 12A sampai 12 F RUU KPK. Pasal 12 A mengatur, KPK baru bisa melakukan penyadapan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Penyadapan dilakukan paling lama tiga bulan sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 12 B mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Kendati demikian, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam waktu 1x24 jam sejak dimulainya penyadapan.

Pasal 12C mengatur Dewan Pengawas wajib memberikan keputusan terhadap permintaan izin paling lama 1x24 jam sejak permintan izin diajukan.

Pasal 12 D mengatur agar penyadapan yang sedang berlangsung dilaporkan kepada pimpinan KPK secara berkala. Penyadapan yang telah selesai harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat dalam 14 hari kerja.

Pasal 12 E memuat ketentuan bahwa hasil penyadapan bersifat rahasia kecuali untuk kepentingan peradilan tindak pidana korupsi. Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi wajib dimusnahkan.

Pasal 12 F menyebutkan, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyadapan diatur dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dewan Pengawas sendiri adalah lembaga nonstruktural yang baru akan dibentuk dari draf RUU KPK yang diusulkan DPR.

Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Ketentuan mengenai Dewan Pengawas diatur dalam pasal 37 A sampai 37 F.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com