JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa perbuatan memperjualbelikan organ tubuh manusia melanggar undang-undang. Ia menyayangkan masih adanya penjualan organ tubuh di beberapa rumah sakit di Jakarta.
"Undang-undang tidak membolehlan, undang-undang kesehatan di seluruh dunia, organ tubuh tidak boleh diperdagangkan," kata Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Minggu (31/1/2016) malam.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu berharap agar aparat penegak hukum menindak siapa pun yang terbukti memperdagangkan organ tubuh.
Belum lama ini Kepolisian Negara RI melaporkan temuan dugaan penjualan organ tubuh manusia di tiga rumah sakit di Jakarta. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang bekerja di RS tersebut.
(Baca Oknum Tiga Rumah Sakit di Jakarta Terlibat Penjualan Organ Tubuh)