"Sekitar 35 persen yang kita revisi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, di kantornya, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Luhut mengungkapkan, draf revisi UU Anti-Terorisme akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (1/2/2016) pekan depan. Draf tersebut akan disampaikan kepada DPR RI setelah mendapat persetujuan Presiden.
"Nanti setelah dengan Presiden baru kita berani buka," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan bahwa sebagian besar revisi UU Antiterorisme sama dengan usulan yang telah mengemuka. Tetapi, dia enggan menjelaskan secara rinci sebelum draf tersebut dilaporkan kepada Presiden.
"Pokoknya kurang dari setengah (jumlah pasal yang direvisi), memenuhi syarat revisi," ungkap Yasonna.
Revisi UU Anti-Terorisme menjadi inisiatif pemerintah setelah terjadinya serangan teror di sekitar Jalan MH Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Adapun substansi revisi itu meliputi diberikannya kewenangan kepada Polri untuk melakukan penahanan sementara pada terduga teroris untuk keperluan pemeriksaan.
Selain itu, ada pula pencabutan hak kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti latihan perang dengan kelompok radikal di luar negeri, dan dipermudahnya penetapan barang bukti yang semula perlu izin ketua pengadilan negeri menjadi hanya memerlukan izin hakim pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.