Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU Anti-terorisme Tuntas, Diserahkan ke Presiden Pekan Depan

Kompas.com - 29/01/2016, 17:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah selesai disusun.

Pekan depan, Luhut berencana menyerahkan draf tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita sudah selesai. Kami koreksi 18, 19 pasal, sekitar itu," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Meski demikian, Luhut menolak menjelaskan secara rinci poin-poin yang direvisi. Ia ingin menyampaikan hal itu kepada publik setelah melaporkannya kepada Presiden. Luhut menuturkan, draf revisi ini akan dilaporkan kepada Presiden pada Senin (1/2/2016).

Draf tersebut akan disampaikan kepada DPR setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

(Baca: Ini Poin-poin Revisi UU Antiterorisme yang Diusulkan Pemerintah)

"Nanti setelah dengan Presiden baru kita berani buka," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa dalam revisi itu juga ada penambahan pasal-pasal baru.

Sama halnya dengan Luhut, ia tidak bersedia memberikan penjelasan rinci dan mengatakan bahwa poin yang direvisi tidak jauh berbeda dengan rencana yang sudah mengemuka.

"Mirip-mirip (dengan rencana revisi yang sudah disampaikan)," ungkap Yasonna.

(Baca: Kapolri Berharap Revisi UU Antiterorisme Perluas Wewenang Penindakan Polri)

Revisi UU Anti-terorisme menjadi inisiatif pemerintah setelah terjadinya serangan teror di sekitar Jalan MH Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adapun substansi revisi itu meliputi diberikannya kewenangan kepada Polri untuk melakukan penahanan sementara kepada terduga teroris untuk keperluan pemeriksaan.

Selain itu, pencabutan hak kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti latihan perang dengan kelompok radikal di luar negeri dan dipermudahnya penetapan barang bukti yang semula perlu izin ketua pengadilan negeri menjadi hanya memerlukan izin hakim pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com