Setelah Mahkamah Partai dan Senior PPP menyerukan Muktamar Islah, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy dan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz bertemu untuk menjajaki kemungkinan tersebut.
Pertemuan digelar di kediaman Djan Faridz, Jalan Borobudur 22, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pertemuan berlangsung selama dua jam hingga pukul 24.00 WIB.
Romi hadir sebagai Sekjen DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung bersama Plt Ketua Umum Emron Pangkapi.
Sementara, Djan Faridz ditemani Ahmad Dimyati Natakusumah dan Humphrey Djemat. Pertemuan pertama kali antara kedua kubu sejak berkonflik tersebut berlangsung akrab, penuh kekeluargaan dan dikemas dengan acara makan malam.
“Kita tidak ingin melihat ke belakang, kita lihat kedepan demi kepentingan bersama. Kita akan mengikuti pandangan senior PPP, yaitu islah damai dalam perbedaan pandangan," kata Emron Pangkapi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2016).
Emron mengakui pertemuan tersebut merupakan inisiatif pihaknya dengan menghubungi Djan Faridz.
Selanjutnya, Djan menyambut positif dan menyediakan tempat di kediamannya.
Namun, Emron mengaku, formulasi Muktamar islah belum sempat dibicarakan secara detail dalam pertemuan tersebut.
“Nuansa islah menjadi kebutuhan kedua pihak. Belum ada pembicaraan konkrit, namun disepakati untuk membahas pokok-pokok islah PPP, maka akan dilakukan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Mahkamah Partai PPP hasil Muktamar VII Bandung mendorong pelaksanaan Muktamar Islah. Mahkamah berpendapat, Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta tidak sah karena melanggar AD/ART.
Anggota Mahkamah Partai dan senior PPP sudah melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkopolhukam Luhut B Panjaitan dan Menkumham Yasonna H Laoly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.