JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir tidak semerta-merta mendekatkan diri ke Komisi V DPR RI.
Pengacara Abdul, Haeruddin Masarro mengatakan, sejak awal kliennya sudah dekat dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran HI Mustary.
"Makanya kan sudah bergaul dengan BPJN IX. Jadi dia datang, Amran kan baru jadi kepala BPJN IX," ujar Haeruddin, Kamis (28/1/2016).
Haeruddin mengatakan, menurut Amran, Abdul harus mendekati Komisi V supaya proyek dapat dilaksanakan. Karena pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Mau tidak mau, harus melalui dia (Amran). Kan dia owner-nya," kata Haeruddin.
Seusai diperiksa KPK, Amran membenarkan bahwa dirinya mengarahkan Abdul ke Komisi V. Menurut dia, anggaran proyek itu berasal dari dana aspirasi yang dianggarkan DPR.
"Masuknya ke DPR. Banyak usulan dari masyarakat dan pemda. BPJN juga ngusulin. Namanya menangkap aspirasi," kata Amran.
Kasus ini menjerat anggota nonaktif Komisi V Damayanti Wisnu Putranti. Suap kepada Damayanti terkait proyek jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Selain Damayanti, KPK juga menjerat dua teman dekatnya, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
KPK menduga, Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.