Penerbitan kembali SK kepengurusan sementara ini dilakukan untuk memberikan legalitas penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.
(Baca: Menkumham Pastikan SK Pengurus Golkar Hasil Munas Riau Diperpanjang)
SK kepengurusan tersebut berlaku selama 6 bulan, terhitung sejak hari ini, Kamis (28/1/2016).
"Mengesahkan personalia Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009, dengan masa bakti 6 bulan sejak putusan ini diumumkan," ujar Yasonna, dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis siang.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional yang digelar DPP Golkar hasil Munas Bali beberapa waktu lalu, munaslub dijadwalkan untuk diselenggarakan paling lambat Mei atau Juni 2016.
(Baca: Menkumham Aktifkan SK Golkar Munas Riau Selama Enam Bulan)
Dalam suratnya, Menkumham menerbitkan kembali susunan komposisi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Riau 2009, dengan surat nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2016.
Pada bunyi putusan, Menkumham mengesahkan kembali surat Menkumham nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012, Tentang Komposisi DPP Partai Golkar.
Dengan demikian, kepengurusan Golkar yang sah pada saat ini dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Umum Agung Laksono, dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.