Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didukung, Langkah KPI Uji Publik Perpanjangan Izin Penyiaran TV Swasta

Kompas.com - 28/01/2016, 06:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Komisi Penyiaran Indonesia melakukan uji publik untuk menerima masukan terkait perpanjangan izin siaran 10 stasiun televisi swasta dinilai telah sesuai dengan UU Penyiaran dan demi kepentingan publik.

Juru Bicara Departemen Komunikasi UI Nina Mutmainnah Armando mengatakan, lembaganya mendukung sepenuhnya langkah KPI.

Saat ini, KPI tengah mengkaji perpanjangan izin 10 stasiun televisi yang habis tahun ini melalui mekanisme uji publik perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). 

"Evaluasi KPI ini harus tertuju pada isi siaran masing-masing stasiun TV, apakah sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Juga apakah konten yang disajikan itu mendidik masyarakat," ujar Nina, di Kampus UI Salemba, Rabu (27/1/2016).

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Media dan Komunikasi (Remotivi) Muhammad Heychael mengatakan, langkah KPI tersebut merupakan bentuk terobosan dalam membuka ruang bagi partisipasi publik.

Selama ini, menurut dia, suara publik jarang didengar oleh industri televisi. Keluhan masyarakat atas tayangan bermasalah kerap dianggap angin lalu.

Padahal, berdasarkan UU Penyiaran tahun 2002, masyarakat adalah pemilik sah frekuensi penyiaran.

"KPI harus terbuka mengenai hal apa saja yang sudah dilakukan oleh stasiun televisi. Apakah stasiun tersebut sudah memuat konten lokal dan mendidik. Aspirasi publik lebih bisa berbunyi dan masyarakat bisa menentukan isi siaran. Saya harap hasil evaluasi KPI itu nantinya juga bisa dibuka ke masyarakat luas," papar Heychael.

Tercatat 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izinnya tahun ini adalah ANTV, Global TV, Indosiar, MNC TV, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One dan Metro TV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com