Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Narapidana Terorisme

Kompas.com - 27/01/2016, 18:00 WIB

Oleh: Noor Huda Ismail

JAKARTA, KOMPAS - Negara dan masyarakat kembali gagal memberi kesempatan kedua kepada dua mantan narapidana terorisme, Sunakim alias Afif dan Muhammad Ali, untuk jadi bagian masyarakat Indonesia yang merayakan kemajemukan.

Kedua pelaku tindak terorisme di Jakarta pada 14 Januari lalu adalah alumni penjara. Sunakim "lulus" dari LP Cipinang dan Muhammad Ali dari LP Tanjung Gusta Medan. Sebenarnya apa yang dilakukan para narapidana terorisme di dalam penjara dan pilihan hidup seperti apa yang tersedia setelah bebas?

Berdasarkan wawancara dengan para mantan narapidana terorisme yang penulis lakukan, mayoritas dari mereka mengatakan bahwa penjara adalah uzlah, istilah sufisme yang berarti melakukan pendekatan secara intensif kepada Sang Pencipta.Di penjara mereka punya waktu cukup untuk beribadah, belajar bahasa Arab, bahkan ada pula di antara mereka yang justru mulai belajar membaca Al Quran ketika di balik jeruji.

Kegiatan keagamaan ini melapangkan peluang bagi para narapidana terorisme mendapat julukan "ustaz", sebuah penanda sosial yang penting di penjara. Ini artinya mereka dianggap sebagai"orang baik" yang layak mendapat kasta berbeda dibandingkan dengan tahanan kriminal lain, seperti kasus narkoba, pencurian, perampokan, apalagi pemerkosaan.

Dengan posisi tawar seperti ini, sangatlah wajar jika pegawai penjara pun lebih percaya kepada para narapidana terorisme yang berpenampilan lebih agamis dan santun itu daripada narapidana kriminal biasa. Merekalalu ditunjuk menjadi ustaz di masjid di dalam penjara. Kegiatan ini memberi dua keuntungan.

Pertama, mereka dapat bergaul leluasa dengan narapidana di luar kasus terorisme dan, kedua, mereka akan mendapat penilaian sebagai narapidana yang berkelakuan baik sehingga mereka layak mendapatkan remisi (potongan waktu penahanan) dan pembebasan bersyarat, PB, (menjalankan hukuman di luar penjara).

Kegiatan keagamaan ini juga menumbuhkan semangat persaudaraan dan ikatan emosional di antara mereka. Lalu, bagaimana lahirnya tokoh yang disegani dalam kondisi tertekan seperti itu?

Ternyata ada tiga tipologi narapidana terorisme yang secara natural punya pengaruh mengontrol dinamika penjara. Tipe pertama adalah para ideolog, seperti Aman Abdurrahman dan Abu Bakar Baasyir.

Tipe kedua adalah para senior JI, Jamaah Islamiyah, yang berada di penjara, seperti AbuDujana dan Zarkasih. Kedua tokoh itu berusaha mempertahankan sistem organisasi yang hierarkis untuk menjaga loyalitas anggota.

Tipe terakhir adalah para narapidana terorisme yang pernah terlibat aksi terorisme sebelumnya. Abdullah Sunata adalah salah satu contohnya.Dia sangat mafhum bagaimana pola permainan di dalam penjara untuk mendapat apa yang ia harapkan.

Setia kepada Pancasila

Persaingan tiga jenis kepemimpinan ini terbaca dengan mudah di lapangan, misalnya ketika pemerintah mengeluarkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam aturan baru ini dinyatakan bahwa semua narapidana terorisme yang ingin mendapatkan remisi dan PB harus memenuhi paling tidak dua kriteria utama: menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI dan bersedia membantu pemerintah dalam proses penegakan hukum.

Ideolog seperti Aman dan Baasyir langsung melawan kemunculan aturan baru ini. Mereka mengeluarkan fatwa bahwa para narapidana teroris yang mau menerima syarat dari pemerintah itu layak dihukum sebagai anshorut thogut, yang berarti "para pendukung pemerintah yang lalim".

Fatwa itu sampai ke telinga para narapidana terorisme, termasuk Sunakim dan Muhammad Ali, yang kemudian merasa resah dan tegang karena mereka juga ingin mendapatkan PB.Namun, fatwa haram mengajukan PB ini dilawan dua kelompok lain. Mereka justru mendapat dukungan pegawai penjara karena kepatuhan mereka mengikuti peraturan baru tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com