JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku penjualan organ ginjal manusia.
Mereka dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Kesehatan.
Tiga tersangka bernama Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry. Amang dan Dedi adalah warga Bandung, sementara Herry adalah warga Jakarta.
"Mereka kami tangkap pada 17 Januari 2016 yang lalu. Langsung kami tahan di tahanan Bareskrim sampai hari ini," ujar Kepala Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana di kantornya, Rabu (27/1/2016) sore.
Umar mengatakan, Amang dan Dedi adalah pencari korban. Sasaran mereka adalah orang yang hidup dalam kesulitan ekonomi.
Mereka mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 70 sampai 90 juta per ginjal.
Mereka juga memperdaya korban dengan mengatakan bahwa transplantasi ginjal tidak berefek negatif bagi kesehatan.
Sementara, Herry berperan sebagai pencari orang-orang yang membutuhkan transplantasi ginjal. Kepada mereka, Herry menjual ginjal tersebut dengan harga Rp 300 juta.
Herry memberikan uang sebesar Rp 5 juta sampai Rp 7,5 juta kepada Amang untuk satu pendonor ginjal.
Adapun, Herry memberikan uang sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta kepada Dedi untuk satu pendonor.
"Sejauh ini, sudah ada 15 orang korban yang dijual ginjalnya oleh mereka. Mungkin lebih karena mereka ini ternyata sudah main dari sebelum tahun 2008," ujar Umar.
Kini, ketiganya masih ditahan di Sel Bareskrim Mabes Polri. Ketiganya diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.