JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kapolri memastikan, penyelidikan akan dilakukan secara hati-hati dan merujuk pada fakta yang ada.
"Kami lakukan penyelidikan, apakah ada pelanggaran hukumnya," kata Badrodin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Badrodin menuturkan, pelanggaran hukum bisa terjadi jika ada pimpinan Gafatar yang misalnya melakukan penipuan saat pengumpulan iuran atau membujuk masyarakat untuk menjadi pengikutnya.
Badrodin menyadari, penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di dalam organisasi Gafatar.
"Tidak semudah itu (menemukan pelanggaran hukum). Kita harus berdasarkan pada fakta hukum," ucapnya.
Selain itu, Badrodin juga menjamin adanya penyelidikan terhadap warga yang melakukan perusakan atau kekerasan saat mengusir eks anggota Gafatar di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Semua aset warga eks anggota Gafatar juga ia pastikan aman dalam perlindungan aparat.
"Aset mereka ada, kami inventarisasi. Kalau diamankan kepolisian, pasti akan dikembalikan," ujar Badrodin.
Gafatar menggelar kongres pada 14 Agustus 2011 dan menetapkan Mahful M Tumanurung menjadi ketua umum.
Program utama Gafatar adalah pertanian mandiri. Namun, pada 13 Agustus 2015, organisasi Gafatar dibubarkan melalui kongres luar biasa.
Saat dibubarkan, jumlah anggota Gafatar mencapai sekitar 50.000 orang. Sementara itu, jumlah simpatisannya lebih banyak dari angka tersebut.
Pembubaran organisasi Gafatar, kata Mahful, dilakukan karena berbagai alasan. Sejak saat itu, semua anggota Gafatar diberi keleluasaan untuk tetap menjalani program dan keyakinan yang dianut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.