JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Panwaslu Kota Manado Sjane F Walangeri dan anggota Panwaslu Manado Stanley Walandouw serta Roy Jusuf Laya.
Ketiganya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Teradu dinilai dapat merusak kredibilitas Panwaslu, sehingga DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan tetap kepada teradu," ujar Majelis Hakim DKPP yang dipimpin Ketua Jimly Asshiddiqie di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
DKPP menilai ketiganya mengabaikan petunjuk Bawaslu selaku atasan Panwaslu.
Teradu dinilai tidak mematuhi rekomendasi yang diberikan Bawaslu terkait status hukum salah satu calon Wali Kota Manado, Jimy Rimba Rogi.
Jimy saat pendaftaran calon kepala daerah ternyata masih berstatus sebagai narapidana bebas bersyarat.
Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum, narapidana bebas bersyarat tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah.
Sikap Panwaslu tersebut mengakibatkan KPU Kota Manado tidak cukup informasi dalam penetapan pencalonan Jimy.
Padahal, Panwaslu telah mendapat pengarahan langsung dari Bawaslu, yang intinya status bebas bersyarat tidak memenuhi syarat pencalonan.
Adapun, pelapor dalam persidangan ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Herwyn JH Malonda dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Johnny A A Suak.
Seorang lainnya adalah Syamsurijal A J Musa, yang bekerja sebagai jurnalis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.