Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menjelaskan, Baleg awalnya menerima usulan pembahasan 132 RUU, yang terdiri atas 87 RUU usulan DPR, 27 RUU usulan pemerintah dan 18 RUU usulan DPD.
"Terhadap 132 usulan itu terdapat kesamaan judul, sehingga tinggal 124 RUU. Tentu tidak akan mungkin diakomodir seluruhnya mengingat keterbatasan waktu pembahasan antara DPR dengan pemerintah," kata Firman.
Pemerintah dan DPR kemudian kembali menyeleksi RUU yang akan dimasukkan Prolegnas 2016.
Proses seleksi dilakukan dengan menggunakan parameter untuk memberikan bobot atau scoring pada masing-masing usulan RUU.
Firman mengatakan, setidaknya ada lima parameter yang digunakan, yaitu RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat satu; RUU yang sedang menunggu Surat Presiden; dan RUU yang sedang menunggu tahap harmonisasi di Baleg; RUU yang sedang dalam tahap penyusunan dan sudah siap naskah akademik serta draf RUU, dan RUU baru yang memenuhi urgensi tertentu.
"Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan disepakati 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2016 dan perubahan Prolegnas RUU tahun 2015-2019 yang semula 160 RUU menjadi 169 RUU. Hal ini terkait dengan adanya sembilan RUU baru yang belum masuk dalam Prolegnas 2015-2019," ujarnya.
Selain kedua hal itu, juga disepakati 32 RUU masuk ke dalam perubahan Prolegnas Prioritas. RUU itu akan menjadi prioritas apabila dari 40 RUU sudah selesai pembahasannya.
Firman menambahkan, selain 40 RUU yang disepakati, ada lima RUU bersifat Kumulatif Terbuka yang juga disepakati pembahasannya.
Kelima RUU itu yakni RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan MK, RUU Kumulatif Terbuka tentang APBN, RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota, seta RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi UU.
Hujan interupsi
Anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i mempersoalkan masuknya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia khawatir, jika UU tersebut direvisi justru akan mereduksi wewenang KPK yang selama ini bertugas untuk memberantas kejahatan yang sifatnya extraordinary crime tersebut.
"Kami belum bisa menerima ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016," kata Syafi'i.
Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Gerindra lainnya, Elnino Husein Mohi.
Menurut dia, ada UU lain yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah dan DPR yaitu revisi UU KUHP dan penyusunan RUU Keamanan Nasional.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengusulkan, agar pemerintah juga perlu memasukkan tiga RUU lain di dalam Prolegnas Prioritas 2016, yaitu RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat, RUU tentang Pembangunan Kepulauan dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah kerap mengakui keberadaan masyarakat adat. Namun, kenyataannya, upaya perlindungan terhadap mereka masih kurang.
"Terkait RUU tentang Pembangunan Kepulauan, yang perlu mendapat perhatian yaitu tidak seharusnya pembangunan provinsi kepulauan disamakan dengan pembangunan di provinsi non kepulauan," ujar Malik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.