Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Berdialog Sebelum Pulangkan Paksa Eks Anggota Gafatar

Kompas.com - 25/01/2016, 19:34 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin menilai, evakuasi yang dilakukan pemerintah terhadap eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mempawah, Kalimatan Barat, merupakan langkah yang terlalu terburu-buru.

Menurut dia, pemerintah seharusnya membentuk crisis center atau pusat krisis terlebih dahulu dan melakukan dialog dengan mereka.

"Investigasinya harus tuntas. Korban harus diberikan ganti rugi," ujar Rafendi di Kantor HRWG, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).

"Evakuasi yang dipilih pemerintah terlalu terburu-buru. Harusnya (ada) crisis center baru dilakukan dialog ke mana mereka ingin ditempatkan," kata dia.

Penyelidikan lebih lanjut, menurut Rafendi, diperlukan karena para eks anggota Gafatar tersebut tidak melakukan pencaplokan tanah secara ilegal, tetapi telah melalui proses jual beli dan sewa-menyewa tanah.

Sementara itu, peneliti lain dari HRWG, Hafiz, menilai, pemerintah perlu memikirkan ulang kebijakannya terkait pemulangan terhadap eks anggota Gafatar itu.

Menurut dia, pemulangan mereka tak menjawab persoalan utama. Salah satunya karena mereka tetap harus membangun kembali ekonomi keluarganya untuk kehidupan sehari-hari.

"Di sisi lain, negara juga tidak menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka di tempat semula," tutur Hafiz.

Sebanyak 564 pengungsi eks anggota Gafatar dari Mempawah, Kalimantan Barat, sudah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (23/1/2016).

Ada sekitar 1.611 pengungsi eks anggota Gafatar yang dipulangkan dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. 

Mereka akan dipulangkan secara bertahap. Sebagian besar di antaranya berasal dari Jawa.

Data Kemenko PMK menunjukkan, jumlah pengungsi dari Jawa Timur sebanyak 712 orang, Jawa Tengah 145 orang, Yogyakarta 276 orang, Jawa Barat 247 orang, Jakarta 90 orang, dan Banten empat orang. 

Selain itu, terdapat 13 eks anggota Gafatar dari Medan, 99 orang dari Riau, dua orang dari Aceh, empat orang dari Sumatera Barat, delapan orang dari Kepulauan Riau, tiga orang dari Kalimantan Tengah, dan empat orang dari Kalimantan Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com