Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Terorisme, Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Gunakan Cara Manusiawi Tangani Terduga Teroris

Kompas.com - 23/01/2016, 19:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengingatkan pemerintah agar tidak mengesampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia jika merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus mengatur cara-cara yang manusiawi dalam menahan dan memeriksa terduga teroris.

"Ngapain ngomongin soal HAM terkait dengan terorisme? Memang itu selalu dipertentangkan bahwa isu keamanan dibenturkan dengan hak asasi manusia. Tetapi negara kita adalah negara Pancasila yang berlandaskan pada UUD 1945 dan hak asasi manusia itu diatur dalam konstitusi," ujar Roichatul Aswidah saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Atas dasar itu, menurut dia, gerak langkah pemerintah harus tetap berpedoman pada dasar negara dan konstitusi. (Baca: Para Menteri Diberi Waktu 2 Pekan Matangkan Revisi UU Terorisme)

Ia menyebut HAM sudah menjadi komitmen berkebangsaan masyarakat Indonesia sejak tercantum dalam undang-undang dasar.

Sesuai dengan bunyi Pasal 28I, kata Roichatul, hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Sesuai dengan supremasi hukum dan konstitusi, penangkapan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Tidak boleh juga misalnya polisi atau aparat keamanan lain melakukan pemeriksaan dengan penyiksaan. Itu tetap harus dijaga. Kekerasan tidak boleh dilawan dengan kekerasan," ujar dia.

Di samping itu, Komnas HAM meminta Pemerintah tidak terburu-buru melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemerintah dinilai perlu mencermati instrumen hukum yang sudah ada. Misalnya dengan melakukan evaluasi untuk mengintegrasikan UU antiterorisme dengan peraturan-peraturan lainnya. (Baca: Luhut: Selasa Depan, Rancangan Revisi UU Terorisme Selesai dan Diserahkan ke DPR)

Komnas HAM juga berharap diberikan kesempatan untuk memberi masukan dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme agar penanganan kasus terorisme semaksimal mungkin tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal penanganan terorisme yang manusiawi dan bermartabat," ujar Roichatul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com