Seluruh buruh migran ilegal tersebut dipulangkan setelah menjalani masa tahanan mereka di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Imigration Detenion Center Kimanis Papar Sabah, Malaysia.
Mereka ditahan karena sejumlah pelanggaran seperti 110 buruh migran yang melanggar administrasi keimigrasian, 4 buruh tersandung kasus narkoba, dan 7 buruh migran tersandung kasus kriminal.
Salah satu buruh migran illegal yakni Sahir (43), warga Bulukumba, mengaku telah 25 tahun bekerja di perkebunan sawit di Sandakan Malaysia. Dia mengaku ditangkap polisi Malaysia saat bekerja di kebun.
Polisi lalu menemukan sabu sehingga Sahir harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.
“Saya bekerja di Sandakan di sawit. Saya ditangkap saat bekerja di kebun. Saya dihukum penjara 2 tahun karena sabu. Rencanan mau ke rumah saudara di Nunukan dulu,” ujar Sahir Jumat (22/1/2016).
Usai didata oleh Kepolisian Sektor Pengamana Pelabuhan KSKP Tunon Taka Nunukan, ratusan TKI tersebut pergi bersama para penjamin mereka. Padahal, dari data kepolisian KSKP Pelabuhan Tunon Taka, sebanyak 13 buruh migran meminta dipulangkan ke daerah asal mereka.
Sementara Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan belum memberlakukan program poros perbatasan untuk menangani keberadaan buruh migran illegal yang dideportasi pemerintah Malaysia.
Sebelumnya Ketua BP3TKI Nunukan Edy Sujarwo mengatakan program poros perbatasan akan dimulai pertengahan Januari 2016. Program itu akan memberikan kemudahan kepada para TKI ilegal untuk mendapat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.