Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Jokowi soal Pencatutan Nama adalah "Warning" Terbuka

Kompas.com - 22/01/2016, 08:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui akun Twitter @jokowi merupakan peringatan agar tidak ada pihak yang mencatut namanya untuk kepentingan pribadi.

Menurut Pramono, peringatan ini bersifat umum. "Yang jelas, Presiden beri warning secara terbuka supaya hal itu tak dilakukan siapa pun," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/1/2016).

Ia menuturkan, Jokowi menuliskan pernyataan itu dalam perjalanan menuju lokasi peletakan batu pertama proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Menurut Pram, Jokowi ingin membuat tradisi baru mengenai pemerintahan bersih dan terbuka tanpa ada pihak yang mencatut nama Presiden di luar ketentuannya.

Pram tidak menjawab ketika ditanya wartawan tentang adanya kasus dugaan pencatutan nama selain yang dilakukan Setya Novanto dan pengusaha migas Riza Chalid.

Ia hanya memastikan bahwa Jokowi memiliki banyak informasi yang diperoleh dari para pembantunya, termasuk lembaga intelijen.

"Presiden betul-betul (ingin) tak ada orang yang menyalahgunakan nama Presiden, wibawa Presiden, untuk keperluan pribadi. Siapa pun itu," kata dia.

Presiden Jokowi kembali berbicara mengenai pencatutan nama. Kali ini, hal tersebut disampaikan melalui akun Twitter pribadinya, @jokowi.

"Siapa pun catut nama saya (keluarga/relawan/pejabat/lainnya), minta jabatan/proyek abaikan saja. Pemerintahan bersih harus dipraktikkan -Jkw," tulis Jokowi di akun Twitter-nya, Kamis (21/1/2016) pagi.

(Baca Jokowi: Siapa Pun yang Catut Nama Saya, Apakah Keluarga, Pejabat, Abaikan Saja)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com