Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Revisi UU Terorisme Perlu Diselaraskan dengan Pasal KUHP

Kompas.com - 21/01/2016, 23:56 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta jangan terburu-buru melakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Perlu dilakukan pencermatan terjadap instrumen hukum yang sudah ada.

Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan pemerintah seharusnya bisa melakukan evaluasi untuk mengintegrasikan UU antiterorisme dengan peraturan-peraturan lainnya.

Dia mencontohkan, rencana pemidanaan seseorang yang terindikasi melakukan ajakan untuk melakukan aksi terorisme bisa saja dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Baca: Pemerintah Enggan Terbitkan Perppu Anti-terorisme, Ini Alasannya)

"Kalau soal penindakan atas hasutan untuk melakukan tindakan terorisme dan pernyataan bergabung dengan kelompok radikal, kan kita sudah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Roichatul Aswidah di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Sehingga, perlu dikaji lebih jauh sejauh mana polisi bisa memanfaatkan pasal-pasal itu dalam menindak terduga teroris sebelum mereka beraksi. Maka dari itu, diperlukan evaluasi yang menyeluruh dengan membandingkan dengan instrumen hukum lain sebelum melakukan revisi.

"Itu yang harus didudukan terlebih dahulu untuk melakukan perubahan atau penambahan pasal dalam undang-undang," ungkap Roichatul.

(Baca: Ini Poin Revisi UU Antiterorisme yang Diusulkan Pemerintah)

Dia mengakui, sampai saat ini belum ada koordinasi dengan pemerintah terkait rencana revisi UU Antiterorisme. Namun, Komnas HAM sedang melakukan pengkajian terhadap undang-undang tersebut.

Komnas HAM berharap diberikan kesempatan memberi masukan agar penanganan terorisme semaksimal mungkin tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal penanganan terorisme yang manusiawi dan bermartabat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com