Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Anti-Terorisme Diminta Tak Rusak Prosedur di TNI-Polri

Kompas.com - 21/01/2016, 13:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jangan dijadikan ajang merusak prosedur yang sudah ada. Misalnya, intelijen jangan diberi wewenang menangkap.

"Saya berharap revisi ini tidak ada pihak merusak prosedur yang sudah ada selama ini di TNI, Polri, dan BNPT," kata Nasir di Jakarta, Kamis (21/1/2016), seperti dikutip Antara.

Nasir mengatakan, Badan Intelijen Negara (BIN) harus diperkuat dalam upaya penggalian informasi. Namun, bukan untuk mengawasi orang. (baca: Hari Ini Seminggu Lalu, Bom Thamrin Ingatkan Kita Bahaya Terorisme)

Nasir menilai, koordinasi antara institusi juga harus diatur agar lebih kuat dan solid sehingga upaya pencegahan dan penindakan terorisme bisa dilakukan dengan tepat.

"Saya menilai ada kecenderungan rivalitas antarinstitusi. Menko Polhukam (Luhut Binsar Panjaitan) paling bertanggung jawab (dalam upaya koordinasi tersebut)," ujarnya.

Nasir setuju dilakukannya revisi UU Terorisme karena usia UU itu sudah 13 tahun, sedangkan perkembangan dan pergerakan terorisme semakin dinamis. (baca: Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016)

Gerakan tersebut, menurut dia, semakin terbuka dengan melakukan aksi propaganda sehingga diperlukan regulasi yang mengikuti perkembangan tersebut.

"Kami di parlemen berharap revisi tersebut segera selesai minimal lima hingga enam bulan," katanya.

Dia menilai, sambil menunggu revisi UU tersebut, pemerintah bisa membuat peraturan perundangan untuk mengatasi masalah terorisme di Indonesia.

Ia menambahkan, pemerintah harus mengevaluasi pandangan terkait terorisme, jangan semata-mata memandangnya bagian jaringan internasional.

"Namun harus dievaluasi bahwa radikalisme disebabkan karena pembangunan tidak merata, pendidikan, dan kesenjangan antara kata dan miskin," katanya.

Dia menilai, program deradikaliasi harus terus diupayakan. Namun, bukan hanya ditujukan bagi orang yang pernah terlibat tindakan terorisme, tetapi untuk masyarakat luas.

Nasir juga meminta program deradikalisasi itu disinkronkan antarlembaga karena selama ini terkesan hanya dilakukan BNPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com