Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2016, 12:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disepakati masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas atau Prolegnas 2016 sebagai inisiatif pemerintah.

Kesepakatan ini diambil dalam konsinyering antara Badan Legislasi DPR, DPD, dan pemerintah di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat, Rabu (20/1/2016) malam.

"Udah masuk (Prolegnas 2016) atas usulan pemerintah untuk dilakukan perubahan," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Kamis (21/1/2016).

Supratman mengatakan, ada 40 undang-undang atau UU yang ditetapkan dalam Prolegnas 2016. Sebanyak 31 UU berasal dari Prolegnas 2015 yang belum diselesaikan. Sementara itu, sisanya adalah UU baru.

"Jadi, yang baru, termasuk terorisme, ada sembilan (RUU)," kata politisi Partai Gerindra ini.

Supratman menambahkan, setelah ini, pembahasan dan penyusunan setiap RUU ada di tiap-tiap komisi terkait. Revisi UU tentang terorisme akan dibahas oleh Komisi III DPR bersama mitra kerjanya. (Baca: Hari Ini Seminggu Lalu, Bom Thamrin Ingatkan Kita Bahaya Terorisme)

Supratman mengakui, revisi UU tentang terorisme ini mendesak dan berkaitan dengan aksi terorisme di dekat Sarinah, Thamrin, Kamis pekan lalu.

Namun, dia menyerahkan poin-poin yang akan direvisi sepenuhnya kepada Komisi III dan pihak pemerintah.

"Kalau sudah selesai di tingkat I (tingkat komisi), maka barulah harmonisasi terhadap undang-undang yang dibahas dilakukan di Baleg," ucap dia.

Revisi UU Anti-terorisme, menurut pemerintah, perlu segera dilakukan. Revisi itu diharapkan dapat mencegah serangan terjadi kembali.

Polisi ingin fokus pada langkah pre-emptive serta preventif. Polisi merasa terhalang UU ketika hendak bergerak ketika mengetahui adanya ancaman.

Polri ingin ada kewenangan khusus untuk menyikapi mereka yang baru menyatakan diri bergabung ke kelompok radikal, berpidato menghasut, dan sejenisnya.

Berdasarkan pengalaman selama ini, meski ada beberapa orang yang secara terbuka menyatakan diri mendukung ISIS, Polri dibatasi aturan sehingga sulit untuk melakukan penindakan.

Polri baru dapat menindak jika seseorang sudah melakukan aktivitas ke arah terorisme, misalnya saat seseorang ketahuan sedang membeli bahan peledak atau baru merencanakan aksi teror.

Di sisi lain, waktu antara persiapan dan eksekusi biasanya sangat singkat. Polisi merasa memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mencegahnya.

Waktu penahanan sementara terhadap seseorang juga diharapkan bisa ditambah.

"Ini semata-mata agar upaya pencegahan bisa dilakukan secara maksimal. Namun, lagi-lagi ini akan kami serahkan ke perumus undang-undang," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com