Jero merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana operasional menteri di dua kementerian, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata serta Kementerian ESDM.
"Betul, tuntutan. Rencananya jam 13.00 WIB," ujar pengacara Jero, Sugiyono, melalui pesan singkat.
Sugiyono mengatakan, tak ada kesiapan khusus untuk mendengar tuntutan jaksa.
Hanya saja, ia berharap kilennya dituntut ringan.
"Tentu hukuman yang proporsional dan ringan," kata Sugiyono.
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan melakukan pemerasan ke sejumlah unit di bawahnya.
Permintaan uang tersebut dimaksudkan agar adanya dana tambahan di luar dana operasional menteri yang dia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Sejak menjadi Menteri ESDM, Jero merasa bahwa DOM sebesar Rp 120 juta perbulan tidak cukup menutupi kebutuhannya.
Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.