Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Kampanye dari Pribadi Diusulkan Dibatasi Rp 50 Juta, dari Kelompok Rp 500 Juta

Kompas.com - 20/01/2016, 16:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak adanya ketentuan soal batas jumlah sumbangan dari pasangan calon dan partai politik atau koalisi partai pendukung, memunculkan kekhawatiran proses Pilkada tidak berjalan dengan adil.

Berdasarkan pemantauan Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terhadap 27 pasangan calon di 9 daerah pemantauan, sumbangan dana kampanye yang paling besar didapatkan dari pasangan calon itu sendiri.

Menurut Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, keadaan ini berpotensi merusak prinsip persaingan yang adil dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Apabila pasangan calon berasal dari kalangan yang bermodal besar, mereka dapat berkampanye lebih massif dan intensif dibandingkan dengan pasangan calon lainnya," kata Masykurudin, Rabu (20/1/2016) di Jakarta.

"Sementara pasangan calon lain yang bermodal lebih kecil, tidak bisa ikut bersaing," ujarnya. 

Lebih lanjut, menurut dia, siapa pun yang memberikan sumbangan baik perseorangan, kelompok, maupun badan usaha, selalu mempunyai potensi mengambil keuntungan dalam keputusan politik.

Oleh karena itu ia mengusulkan perlu adanya peraturan mengenai sumbangan dana kampanye.

Peraturan tersebut harus menjamin kemandirian partai politik dan pasangan calon dalam mengambil kebijakan dan keputusan pada saat mendudukui jabatan setelah Pilkada.

"Harusnya ada batasan besarnya sumbangan. Bisa mengikuti ketentuan sumbangan perseorangan dan kelompok atau badan hukum," ujar Masykurudin.

"Maksimal besarnya 50 juta (perorangan) dan 500 juta (badan hukum). Dengan begitu pasangan calon yang memiliki kapasitas namun bermodal kecil bisa ikut bersaing," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com