JAKARTA, KOMPAS.com - Rekening khusus dana kampanye dianggap tidak mencerminkan penerimaan dan pengeluaran calon kepala daerah dalam mengelola dana kampanye.
Lembaga pemantau pemilu Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan minimnya penggunaan rekening khusus dana kampanye dari 27 calon kepala daerah di 9 daerah.
Deputi Koordinator Nasional Sunarto mengatakan, perolehan dana kampanye oleh calon kepala daerah wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh JPPR, rekening khusus tersebut hanya digunakan untuk memenuhi syarat administrasi sebagai kandidat kepala daerah.
Menurut Sunarto, fakta tersebut dilihat dari besarnya saldo awal dan saldo akhir di rekening khusus yang sama persis, tidak mengalami perubahan.
Sebagian besar tim kampanye memilih untuk menyimpan uang tunai, kemudian dipegang oleh bendahara.
Pengelolaan dana tanpa melalui rekening khusus ini dianggap mengkhawatirkan.
Di Kota Semarang, misalnya, salah satu calon memiliki dana kampanye paling besar secara nasional, yakni Rp 2 miliar, yang ditahan bendahara.
Menurut dia, hal itu menyulitkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit pada akhir tahapan kampanye.
"Rekening khusus itu semata-mata hanya digunakan sebagai syarat kelolosan saja, tidak digunakan sebagai arus kas. Akhirnya kami sulit untuk menelusuri proses pemasukan dan pengeluaran," ujar Sunanto, Rabu (20/1/2016), di Jakarta.
Untuk memastikan perbaikan pelaporan pendanaan kampanye agar lebih transparan, Sunanto menekankan perlunya mekanisme yang lebih ketat.
Ia mengusulkan kewajiban melakukan transaksi dengan menggunakan rekening. Setiap penerimaan dan pengeluaran wajib dilakukan melalui rekening resmi sehingga mempermudah pelaporan di akhir masa kampanye.
Menurut Sunarto, Komisi Pemilihan Umum bisa menetapkan batasan uang tunai yang boleh digunakan saat masa kampanye.
"Kami akan mengusulkan ke KPU dan mendorong agar standar mekanisme yang mengharuskan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye itu melalui rekening khusus," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.