Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tranparansi Dana Kampanye Dipertanyakan, Ada Rekening yang Masih Utuh

Kompas.com - 20/01/2016, 14:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekening khusus dana kampanye dianggap tidak mencerminkan penerimaan dan pengeluaran calon kepala daerah dalam mengelola dana kampanye.

Lembaga pemantau pemilu Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan minimnya penggunaan rekening khusus dana kampanye dari 27 calon kepala daerah di 9 daerah.

Deputi Koordinator Nasional Sunarto mengatakan, perolehan dana kampanye oleh calon kepala daerah wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh JPPR, rekening khusus tersebut hanya digunakan untuk memenuhi syarat administrasi sebagai kandidat kepala daerah.

Menurut Sunarto, fakta tersebut dilihat dari besarnya saldo awal dan saldo akhir di rekening khusus yang sama persis, tidak mengalami perubahan.

Sebagian besar tim kampanye memilih untuk menyimpan uang tunai, kemudian dipegang oleh bendahara.

Pengelolaan dana tanpa melalui rekening khusus ini dianggap mengkhawatirkan.

Di Kota Semarang, misalnya, salah satu calon memiliki dana kampanye paling besar secara nasional, yakni Rp 2 miliar, yang ditahan bendahara.

Menurut dia, hal itu menyulitkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit pada akhir tahapan kampanye.

"Rekening khusus itu semata-mata hanya digunakan sebagai syarat kelolosan saja, tidak digunakan sebagai arus kas. Akhirnya kami sulit untuk menelusuri proses pemasukan dan pengeluaran," ujar Sunanto, Rabu (20/1/2016), di Jakarta.

Untuk memastikan perbaikan pelaporan pendanaan kampanye agar lebih transparan, Sunanto menekankan perlunya mekanisme yang lebih ketat.

Ia mengusulkan kewajiban melakukan transaksi dengan menggunakan rekening. Setiap penerimaan dan pengeluaran wajib dilakukan melalui rekening resmi sehingga mempermudah pelaporan di akhir masa kampanye.

Menurut Sunarto, Komisi Pemilihan Umum bisa menetapkan batasan uang tunai yang boleh digunakan saat masa kampanye.

"Kami akan mengusulkan ke KPU dan mendorong agar standar mekanisme yang mengharuskan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye itu melalui rekening khusus," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com