JAKARTA, KOMPAS.com — Dualisme Partai Golkar berlanjut ke tingkat organisasi pendiri partai berlambang pohon beringin itu.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Agung Laksono melaporkan Azis Syamsudin dan Bowo Sidiq Pangarso ke polisi.
Keduanya dilaporkan karena menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Kosgoro 1957. Padahal, masa jabatan Agung sebagai ketua umum baru berakhir 2018.
"Ya, betul, saya sudah membuat laporan ke polisi," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2016).
Menurut Agung, laporan tersebut disampaikan oleh Sekjen PPK Kosgoro Sabil Rahman ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Kamis (14/1/2016). Agung berharap pihak Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan ke Pak Sabil yang mengurusi laporan itu," ucap Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol ini.
Sementara itu, Sabil mengaku melaporkan Aziz dan Bowo atas tuduhan pemalsuan nama dan logo Kosgoro 1957. (Baca: Golkar Dinilai Terpuruk, Aburizal Disarankan Akui Tim Transisi)
Dia menegaskan bahwa forum Mubeslub Kosgoro yang diselenggarakan di Bali pada 15-17 Januari tersebut ilegal.
Menurut dia, banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum mubeslub dapat digelar. Misalnya, rencana mengadakan mubeslub harus disetujui oleh minimal dua pertiga anggota Kosgoro daerah. (Baca: JK Minta Kubu Aburizal Tak Langsung Curigai Tim Transisi Golkar)
Mubeslub juga baru bisa dilaksanakan jika Agung sebagai ketua umum dianggap melakukan kesalahan.
"Kalau Aziz mau jadi ketua umum, harusnya dia sabar menunggu sampai 2018," ucap Sabil.
Seperti dikutip Tribunnews.com, Kosgoro 1957 secara aklamasi memilih Aziz Syamsuddin sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Kolektif (PPK).
Mubeslub tersebut disebut dihadiri oleh 29 pengurus daerah kolektif (PDK) I Kosgoro provinsi se-Indonesia serta 314 PDK II kabupaten/kota. (Baca: Aburizal Akan Undang Kubu Agung Laksono ke Rapimnas Golkar)
Bowo Sidik Pangarso selaku sekretaris penyelenggara mengatakan, mubeslub ini sudah memenuhi syarat konstitusi yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kosgoro 1957.
"Dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 33 tegas dinyatakan bahwa mubeslub diselenggarakan berdasarkan permintaan tertulis dua pertiga PDK I Kosgoro 1957, dan ini sudah terpenuhi dengan dukungan 29 PDK I Kosgoro provinsi yang hadir di acara mubeslub ini," ujar anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu dalam keterangan pers.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, turut hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara mubeslub tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.