JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III siap mendukung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah pihak, menyusul aksi teror yang terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2016) lalu.
Politisi PPP itu bahkan meminta agar pemerintah mengusulkan pembahasan revisi UU tersebut masuk ke dalam prioritas program legislasi nasional 2016. Pengajuan pun diminta menjadi inisiatif pemerintah.
"Bagusnya diusulkan pemerintah. Karena mereka yang mengerti," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Selasa (19/1/2016).
Ia menambahkan, jika memang revisi hendak dilakukan, maka sebaiknya juga perlu dipertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia.
Ia mencontohkan, jika memang ada seorang terduga teroris yang diamankan aparat namun tidak terbukti melakukan kejahatan, maka sebaiknya namanya segera direhabilitasi.
"Rehabilitasi dan kompensasi kalau salah tindak, kalau sudah ditangkap dan digebuki," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.