Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cakupan UU Pemberantasan Terorisme Akan Diperluas

Kompas.com - 19/01/2016, 14:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan pimpinan lembaga tinggi negara sepakat untuk memperluas cakupan Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Perluasan cakupan diharapkan memperkuat pencegahan terjadinya aksi terorisme di Indonesia.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menuturkan, kesepahaman itu dicapai karena pentingnya meningkatkan pencegahan aksi terorisme.

Akan tetapi, Zulkifli menyatakan, masih akan dibahas lagi apakah perluasan cakupan UU itu akan dikonkretkan melalui revisi atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Sepaham, apakah melalui perppu, apakah melalui revisi undang-undang. Revisi undang-undang kan lama, perlu waktu. Kalau dianggap mendesak, banyak teror, bisa perppu," kata Zulkifli, seusai menghadiri rapat konsultasi bersama Presiden dan pimpinan lembaga tinggi negara, di Istana Negara, Selasa (19/1/2016).

Zulkifli menilai UU Terorisme sudah cukup memadai. Namun, ia juga setuju dengan wacana untuk menyempurnakan UU tersebut.

Dalam rapat konsultasi bersama Presiden, kata Zulkifli, usulan perluasan cakupan UU itu di antaranya adalah penindakan terduga teroris, peran serta masyarakat dan daerah dalam pencegahan aksi teror, penambahan hukuman, serta pengaturan warga negara Indonesia yang kembali dari Suriah.

"Undang-Undang sudah memadai, tetapi perlu perluasan, dilengkapi," kata Zulkifli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com