JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku sulit memeriksa pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia. Meski demikian, Kejagung akan tetap memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
"Ya, sulitlah, tidak ada di tempat. Rumahnya di sini, tapi kami datangi tidak ada," kata Prasetyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Kejaksaan Agung akan tetap melakukan pemanggilan terhadap Riza, meskipun keberadaannya belum diketahui. Prasetyo menduga bahwa saat ini Riza berada di luar negeri.
"Untuk melakukan pengejaran dan pemulangan ke Indonesia, Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan meminta bantuan dari interpol," katanya.
Ia menyatakan bahwa saat ini Kejagung masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Riza disebut-sebut bersama bersama Novanto bertemu dengan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk membicarakan rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dari bukti rekaman yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, ada percakapan soal permintaan saham Freeport dengan mencatur nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.