JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan yakin pihaknya bakal menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Richard Joost Lino.
"Harusnya sih menang," ujar Basaria setelah memantau sidang kedua praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).
Basariah yakin gugatan ditolak karena beberapa alasan. Pertama, penyelidik dan penyidik KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan Lino sebagai tersangka.
Alat bukti itu sudah diekspose di depan pimpinan KPK sehingga diputuskan bahwa perkara itu layak ditingkatkan ke penyidikan. (baca: Basaria Panjaitan Hadir di Sidang Praperadilan RJ Lino)
"Kalau pemohon (Lino) menyatakan bahwa kami tidak memiliki cukup alat bukti, ya itu harusnya jangan di praperadilan. Tapi di pengadilan saja," ujar dia.
Kedua, penyidik KPK sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung perkiraan kerugian negara.
Menurut Basaria, tidak menjadi soal jika perhitungan kerugian negara menyusul dalam proses penyidikan.
Ketiga, Basaria mengatakan bahwa penyelidik dan penyidik yang ada di KPK, sah secara undang-undang.
"Direkturnya, deputinya, dari Polri. Jadi tidak masalah. Sudah sesuai UU KPK," ujar dia.
RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.