Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahpahaman soal SK KPU Sebabkan Pengajuan Gugatan Pilkada Molor

Kompas.com - 18/01/2016, 21:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa banyak pihak yang keliru memahami proses pengajuan gugatan hasil pemilihan kepala daerah. Hal itu antara lain mengakibatkan keterlambatan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada.

Salah satu hal yang memicu keterlambatan pengajuan gugatan itu adalah kesalahpahaman soal surat keputusan penetapan calon terpilih oleh KPU.

Dalam perkara Pilkada Kabupaten Gresik, misalnya, kuasa hukum pemohon memahami tenggat waktu pengajuan gugatan dimulai sejak surat ketetapan hasil rekapitulasi suara pilkada diterima oleh masing-masing calon kepala daerah.

Maka itu, ketika surat itu terlambat disampaikan, proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun molor dari ketentuan.

"Saya memahami tenggat waktu 3 x 24 jam itu mulai saat surat diterima. Kan tidak mungkin kami mendaftar ke MK tanpa ada obyek sengketa (surat ketetapan hasil rekapitulasi), sementara KPU baru mengirimkannya satu hari kemudian," kata Muhammad Sholeh, salah satu kuasa hukum pemohon, seusai mengikuti sidang, Senin (18/1/2016).

Menurut Hadar, banyaknya permohonan yang gugur karena persoalan tenggat waktu itu akibat pemohon salah memahami SK penetapan hasil rekapitulasi suara dari KPU.

"SK penetapan adalah pada saat diucapkan oleh komisioner KPU daerah yang melakukan rapat pleno usai rekapitulasi perhitungan suara. Banyak yang salah paham sampai menunggu surat tertulis," ujarnya.

Ia yakin bahwa semua KPU daerah sudah melakukan sosialisasi mengenai hal itu. Karena itu, ia menampik tudingan KPU sengaja membuat pasangan calon terlambat mendaftarkan perkara ke MK.

Secara terpisah, Aji Ramdhan dari bagian pengadministrasi registrasi perkara MK mengatakan bahwa pemohon sebenarnya tidak perlu menyertakan SK dari KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran permohonan perkara.

"Soal itu sudah tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015," ujarnya.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan pemohon paling tidak memuat identitas lengkap pemohon, uraian kewenangan MK, dan paling sedikit dua buah alat bukti.

"Setelah hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU, maka gugatan sengketa hasil bisa langsung didaftarkan," kata Aji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com