JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa banyak pihak yang keliru memahami proses pengajuan gugatan hasil pemilihan kepala daerah. Hal itu antara lain mengakibatkan keterlambatan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada.
Salah satu hal yang memicu keterlambatan pengajuan gugatan itu adalah kesalahpahaman soal surat keputusan penetapan calon terpilih oleh KPU.
Dalam perkara Pilkada Kabupaten Gresik, misalnya, kuasa hukum pemohon memahami tenggat waktu pengajuan gugatan dimulai sejak surat ketetapan hasil rekapitulasi suara pilkada diterima oleh masing-masing calon kepala daerah.
Maka itu, ketika surat itu terlambat disampaikan, proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun molor dari ketentuan.
"Saya memahami tenggat waktu 3 x 24 jam itu mulai saat surat diterima. Kan tidak mungkin kami mendaftar ke MK tanpa ada obyek sengketa (surat ketetapan hasil rekapitulasi), sementara KPU baru mengirimkannya satu hari kemudian," kata Muhammad Sholeh, salah satu kuasa hukum pemohon, seusai mengikuti sidang, Senin (18/1/2016).
Menurut Hadar, banyaknya permohonan yang gugur karena persoalan tenggat waktu itu akibat pemohon salah memahami SK penetapan hasil rekapitulasi suara dari KPU.
"SK penetapan adalah pada saat diucapkan oleh komisioner KPU daerah yang melakukan rapat pleno usai rekapitulasi perhitungan suara. Banyak yang salah paham sampai menunggu surat tertulis," ujarnya.
Ia yakin bahwa semua KPU daerah sudah melakukan sosialisasi mengenai hal itu. Karena itu, ia menampik tudingan KPU sengaja membuat pasangan calon terlambat mendaftarkan perkara ke MK.
Secara terpisah, Aji Ramdhan dari bagian pengadministrasi registrasi perkara MK mengatakan bahwa pemohon sebenarnya tidak perlu menyertakan SK dari KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran permohonan perkara.
"Soal itu sudah tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015," ujarnya.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan pemohon paling tidak memuat identitas lengkap pemohon, uraian kewenangan MK, dan paling sedikit dua buah alat bukti.
"Setelah hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU, maka gugatan sengketa hasil bisa langsung didaftarkan," kata Aji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.