JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyanggah adanya kesalahan administrasi saat melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI pada Jumat (15/1/2016).
Dalam surat perintah penggeledahan itu, hanya tertera nama anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putrianti. Tidak ada nama anggota DPR lain dalam surat tersebut.
"Pencantuman Damayanti dan kawan-kawan tidak menunjukkan tempat pengeledahan, tapi menunjukkan pengeledahan itu untuk tersangka Damayanti dan kawan-kawan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016).
DPR juga mempermasalahkan keberadaan penyidik KPK, HN Christian, sebab namanya tidak tercantum dalam surat tugas.
Menurut Yuyuk, Christian merupakan personel tambahan di tim penyidik yang melakukan penggeledahan.
"Kalau ada penambahan personel di luar nama disebut dalam surat perintah tugas dan di situ ada nama penyidik Christian," kata Yuyuk.
Begitu pula dengan sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang yang mendampingi penyidik saat menggeledah. Menurut Yuyuk, hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Kalau sempat dikatakan Brimob bersenjata lengkap, ya memang karena itu standar dan tujuannya mengamankan penggeledahan," kata Yuyuk.
DPR menilai ada sejumlah kesalahan KPK terkait langkah penggeledahan tiga ruangan anggota parlemen pekan lalu.
Sejumlah kesalahan KPK tersebut dirangkum berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan DPR. (Baca Ini Kesalahan KPK Terkait Penggeledahan Ruang Anggota Versi Pimpinan DPR)
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penangkapan Damayanti dalam sangkaan menerima suap menyangkut proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.