Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN dan PDI Perjuangan

Kompas.com - 18/01/2016, 15:00 WIB

Oleh: Ashadi Siregar

JAKARTA, KOMPAS - "BUMN memiliki fungsi dan alat untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tapi, berbeda dari yang terjadi saat ini, BUMN hanya diperlakukan seperti korporasi swasta yang mengedepankan bisnis semata," katanya dalam pidato pembukaan Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan Tahun 2016 di Jakarta, Minggu (10/1/2016).

Ini pernyataan ketua umum suatu partai, tetapi oleh media difokuskan seperti dalam teras beritanya: Di tengah mencuatnya isu perombakan Kabinet Kerja belakangan ini, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengungkit perlunya badan usaha milik negara dikembalikan ke peran pentingnya sesuai konstitusi (Kompas, 11/1/2016, hal 2).

Boleh jadi memang sedang berkembang isu di kalangan publik, atau malah media ini punya agenda set dalam hal perombakan kabinet. Kiranya isu publik atau isu media ini tentu membuat ketar-ketir menteri yang tidak punya tulang-punggung kuat dari partai pendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Tetapi, apa betul pergantian menteri sampai perlu membawa-bawa konstitusi, atau lebih jauh memang menjadi perhatian publik?

Bagi publik, yang penting adalah pemerintahan yang berperhatian pada kepentingan publik (public interest). Media yang diberi napas hidup oleh publiknya tentulah juga akan berorientasi yang sama. Karena itu, yang perlu mendapat perhatian sebenarnya bukan tentang Kementerian BUMN, melainkan berkaitan dengan posisi badan usaha milik negara (BUMN) dalam konteks konstitusi, yaitu Pasal 33 yang berkaitan dengankemakmuran rakyat, sebagaimana terkandung dalam pidato Ketua Umum PDI-P itu. Urusan kementerian biar hak prerogatif presiden, sebagaimana biasa dapat disitir dari pernyataan sejumlah elite politik yang kepingin menjadi menteri.

Perspektif ideologis dari suatu pidato politik yang disampaikan dalam forum besar PDI-P tentu tak sampai mengurusi aspek teknikalitas dalam penggantian pembantu presiden. Biarlah kader dan anggota partainya, khususnya, dan publik, umumnya, menjadikan wacana dari pernyataan ketua partai itu sebagai bagian diskusi publik. Media pada dasarnya perpanjangan dari wacana yang berkembang di ruang publik. Artinya, bagaimana kemakmuran rakyat yang bertolak dari kepentingan publik dapat menjadi fokus sebagai isu publik bagi media pers.

Pemberitaan BUMN

Bagaimana media memberitakan BUMN selama ini? Setiap fakta, termasuk yang menyangkut BUMN, akan berhadapan dengan birokrasi dalam kerja keredaksian media pers dengan polakompartemental. Ini sesuai dengan sifat fakta yang diurusnya, dapat dirangkum sebagai fakta politik, ekonomi, dan sosial. Fakta politik melalui interaksi dalam lingkup negara (state) melalui aktor negara ataupun kuasi negara; fakta ekonomi melalui korporasi dan aktor kapitalisme pasar (market capitalism); serta fakta sosial dari kehidupan kewargaan (masyarakat sipil).

Setiap media menetapkan standar kelayakan untuk setiap fakta yang dapat diberitakan. Maka, berita tentang BUMN yang berasal dari entitas politik ditempatkan dalam kerangka politik pula. Memang betul, Menteri BUMN adalah jabatan politik. Tetapi, BUMN adalah entitas yang mencakup ranah pertanian, pertambangan, manufaktur, sampai keuangan. Karena itu, membicarakannya dalam konteks konstitusi, bukan sebatas nasibnya si menteri, melainkan seluruh ranah yang diurus ratusan perusahaan milik negara itu.

Apalagi, jika dipahami bahwa perusahaan BUMN memiliki varian karakteristik yang berbeda berdasarkan kapitalisasinya, mulai dari yang sudah listing sebagai perusahaan terbuka (go public), atau sepenuhnya milik negara, atau pemilikan minoritas negara. Dengan karakteristik semacam ini, pernahkah BUMN dilihat dalam kerangka konstitusi termasuk pada era pemerintahan Megawati? Keberadaan BUMN tidak sederhana untuk mengaitkan dengan perspektif ideologi kemakmuran rakyat mengingat sudah mengguritanya BUMN sebagai perusahaan dengan kewajiban profitabilitasnya.

Dalam kaitan dengan media pers, dinamika BUMN biasa ditemukan dalam rubrik ekonomi. Namun, jika dicermati rubrik ekonomi di berbagai media pers, fakta ekonomi yang diberitakan pada dasarnya menurut standar kelayakan atas signifikansi ranah ini bertolak dari sisi dinamika kapitalisasi. Dengan kata lain, kendati media biasa menabalkan diri sebagai institusi yang berorientasi kepada publik, sudut pandangnya biasa menuruti pendefinisian dunia korporasi.

Bukan salah pers jika pemberitaan tentang BUMN ditempatkan dalam kerangka korporasi yang berorientasi profit. Jabatan chief executive officer (CEO) dari ratusan BUMN yang bergengsi biasanya harus diduduki oleh profesional yang dipandang sukses menjalankan korporasi swasta. Sukses dalam dunia korporasi swasta adalah melalui indikator kapitalisasi dan profitabilitas.

Sejak era Orde Baru sampai sekarang, parameter keberadaan BUMN tidak dalam kerangka UUD, melainkan dalam bahasa ekonomi kapitalisme. Sementara semangat sosialisme pendiri republik Bung Hatta yang diimplementasikan dalam Pasal 33 Konstitusi hanya sayup terdengar. Bahwa ternyata semangat Bung Hatta ini sejalan dengan Marhaenisme yang ingin dihidupkan oleh PDI-P melalui rakernas I PDI-P Tahun 2016, patut disyukuri. Tetapi, ini menjadi persoalan sebab parpol yang menyebut dirinya berorientasi pada wong cilik ini seperti baru tersentak bangun dan kemudian tergeragap melihat kenyataan dunia BUMN, lalu mengigau tentang konstitusi.

Ekonomi konstitusi dan "public utility"

Sekarang marilah lihat dari sudut pandang publik. Aksi korporasi betapapun besar investasi dan dinamika profitabilitasnya, tidak ada signifikansinya. Dari sisi kepentingan publik, signifikansi suatu fakta ekonomi bertolak dalam kerangka paham utilitarian adalah apa yang bernilai guna baginya, dalam hal ini menyentuh kesejahteraan hidupnya. Untuk itu, ekonomi yang relevan dapat difokuskan pada public utility, sejauh mana negara menaruh peduli urusan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com