JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PPP hasil Mukatamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, kembali menagih Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Menurut Dimyati, pihaknya telah menjalani seluruh syarat yang tertera dalam amar putusan, termasuk kelengkapan administrasi.
"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan SK Muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA. Sudah dilaksanakan belum putusan MA? Ada kendala apa?" kata Dimyati di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Dimyati menyebutkan, dalam amar putusan, dinyatakan bahwa Menkumham harus mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.
Hal tersebut dikarenakan MA menyatakan bahwa kubu yang sah adalah kubu Muktamar Jakarta.
"Ada di halaman 48 nomor 11. Ini mungkin Pak Menteri juga belum baca. Kan menteri ini sibuk, jadi kami jelaskan," kata Dimyati.
Dimyati mengatakan, jangan sampai Yasonna melakukan pelanggaran hukum dengan tidak melaksanakan putusan MA.
Oleh karena itu, Yasonna diminta dalam waktu dekat segera mengeluarkan SK kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta.
"Saya kasihan kalau sampai menteri ini melanggar hukum. Ini kan harus asas taat hukum. Kami lihat menteri ini masih belum laksanakan amar putusan MA," kata Dimyati.
Sebelumnya, Dimyati telah menyerahkan salinan putusan MA dan hasil Muktamar PPP di Jakarta kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Penyerahan berkas tersebut sekaligus mendesak Kemenkumham untuk segera menjalankan putusan MA.
Menurut Dimyati, jika sesuai aturan dalam Undang-Undang Tata Usaha Negara, Menkumham memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk menjalankan putusan MA.
Dimyati memperkirakan waktu tiga bulan tersebut akan habis pada 15 Januari 2016.
Atas putusan MA tersebut, Kemenkumham telah mencabut SK kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh Romahurmuziy.
Namun, Romahurmuziy mengklaim bahwa dengan pencabutan SK tersebut, maka kepengurusan kembali lagi ke versi Muktamar Bandung tahun 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.