Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi I Tolak Usul Sutiyoso bahwa BIN Bisa Menangkap dan Menahan

Kompas.com - 18/01/2016, 12:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya tak setuju jika BIN diberi wewenang tambahan penangkapan dan penahanan dalam upaya pemberantasan terorisme. Menurut dia, BIN cukup diberi tugas untuk melakukan deteksi dini dalam mengantisipasi terjadinya aksi teror.

"Kami tak sepakat ketika BIN harus di-install dengan wewenang baru, yaitu penangkapan. Akan terjadi wewenang baru institusi yang nangkap-nangkap orang nantinya," kata Tantowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara sebenarnya sudah cukup memberikan wewenang bagi BIN untuk bertindak dalam rangka mengantisipasi terjadinya aksi teror.

Menurut dia, saat ini yang diperlukan BIN adalah penguatan fungsi koordinasi dengan aparat keamanan lainnya. (Baca: Kapolri: Mana Ada di Dunia Ini BIN Bisa Menangkap)

Sementara itu, Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menuturkan, tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap seorang pelaku tindak kejahatan merupakan bagian dari upaya pro-justisia.

Oleh karena itu, tindakan tersebut harus dapat dilakukan secara terbuka agar bisa dipertanggungjawabkan dan dengan akuntabilitas yang terjaga.

"BIN itu kan tertutup kegiatannya. Apakah nanti akuntabilitasnya bisa teruji? Kalau perlu penahanan kan sebenarnya bisa saja tinggal koordinasi dengan Polri," ujar Mahfudz.

Kepala BIN Sutiyoso sebelumnya mengusulkan agar BIN diberi wewenang tambahan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, terutama dalam hal mengatasi persoalan terorisme. (Baca: Sutiyoso Usul BIN Diberi Wewenang Penangkapan dan Penahanan)

Menurut dia, berdasarkan UU Intelijen dan UU Terorisme saat ini, BIN masih belum memperoleh kewenangan maksimal dalam memberantas teroris.

"Jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman, perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, dalam hal ini BIN diberikan kewenangan yang lebih, yaitu penangkapan dan penahanan," kata Sutiyoso di kantornya, Jumat (15/1/2016).

Dalam kasus serangan teroris di dekat Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016), ia mengaku, BIN telah memberikan sinyalemen kepada aparat keamanan atas rencana serangan tersebut.

Namun, BIN sulit memberikan kepastian kapan serangan itu akan terjadi lantaran aksi teroris tidak terikat ruang dan waktu. (Baca: 308 WNI di Suriah Dicekal Kembali ke Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com