JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin setuju apabila Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi.
Menurut Ade, keberadaan UU tersebut harus dapat memberikan kekuatan bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dalam memberantas teroris.
"Apakah nanti amandemen, kalau terlalu lama amandemen bisa saja memintakan kepada pemerintah untuk menerbitkan Perppu," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senin (18/1/2016).
Meski begitu, pria yang akrab disapa Akom itu menegaskan bahwa dukungan yang ia berikan baru bersifat pribadi.
Akom memastikan, akan segera meminta pendapat kepada seluruh pimpinan fraksi dan komisi terkait atas usulan revisi UU tersebut.
"Saya pikir harus koordinasi dulu semua pihak. Masalah terorisme ini mendesak dan hukumnya harus mempunyai kekuatan yang memberikan kewenangan pada pemberantasan terorisme yang dilakukan aparat penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan agar UU Terorisme direvisi. Usulan tersebut muncul pasca-aksi teror yang terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016) lalu.
(Baca: Menko Polhukam Wacanakan Revisi UU Terorisme)
Kepala BIN Sutiyoso juga meminta agar BIN diberi wewenang lebih dalam melakukan pemberantasan teroris, yaitu penangkapan dan penahanan.
(Baca: Sutiyoso Usul BIN Diberi Wewenang Penangkapan dan Penahanan)
Sementara itu, atas usulan revisi UU Terorisme, Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu setuju dengan wacana tersebut.
(Baca: Menhan Setuju Revisi UU Terorisme, asalkan...)