Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Merasa Tak Ada Pelanggaran dalam Surat Penggeledahan Ruangan Anggota DPR

Kompas.com - 16/01/2016, 21:52 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah penggeledahan ruang kerja tiga anggota DPR oleh KPK diprotes. Selain soal pengawalan anggota Brimob bersenjata api laras panjang, internal DPR juga mempermasalahkan surat penggeledahan.

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/1/2016), menyampaikan hasil keputusan rapat pimpinan DPR yang mencatat ada delapan kesalahan KPK dalam penggeledahan tersebut.

Salah satunya, dalam menggeledah ruang kerja Budi Suprianto (Fraksi Golkar) dan Yudi Widiana (Fraksi PKS), penyidik KPK tak memiliki surat penggeledahan.

Menurut pihak DPR, surat yang ditunjukkan penyidik KPK hanya untuk penggeledahan ruangan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.

"Surat tugas penggeledahan menuliskan, atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan," demikian bunyi poin pertama hasil keputusan rapat tersebut. (baca: Begini Panasnya Adu Mulut Fahri Hamzah dengan Penyidik KPK...)

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menuturkan, nama tersangka Damayanti dan kawan-kawan menunjukkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk perkara atas nama tersangka Damayanti.

"Jadi untuk surat perintah penggeledahan yang disebut hanya surat penggeledahan, tidak menyebut nama orang yang digeledah," ujar Yuyuk, Sabtu malam.

Yuyuk menambahkan, penyidik KPK saat itu sudah menunjukkan tanda pengenal, surat tugas, surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyidikan. (baca: Cerita Penyidik KPK yang Tak Gentar Hadapi Fahri Hamzah Saat Penggeledahan)

Pada Jumat (15/1/2016) jam 10.10 WIB sebelum melakukan penggeledahan, semua surat tersebut telah ditunjukkan kepada staf Biro Hukum DPR, staf Sekjen DPR dan sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Adapun terkait Brimob bersenjata api yang turut dibawa oleh KPK, Yuyuk menjelaskan, mereka bertugas mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga pelaksanaan penggeledahan dan juga menjaga pihak yang digeledah dari risiko dari luar.

"Silakan merujuk pada Pasal 127-128 KUHAP. Dan pelaksanaan ini juga bukan pertama kali," imbuh Yuyuk. (baca: Cerita Penyidik KPK yang Tak Gentar Hadapi Fahri Hamzah Saat Penggeledahan)

"Penggunaan kekuatan pengamanan tersebut juga digunakan oleh penegak hukum lain dalam pelakaanaan penggeledahan," sambungnya.

Yuyuk menegaskan, selama proses penggeledahan di DPR, penyidik KPK juga didampingi Biro Hukum DPR dan Kepala Pengamanan dalam Gedung DPR. (baca: Soal Protes Fahri Hamzah, Kapolri Sebut Polri Hanya Bantu KPK Sesuai Permintaan)

Adapun terkait kesalahan penulisan surat penggeledahan yang seharusnya "Januari", tetapi tertulis "Jakarta", Yuyuk mengatakan bahwa tidak ada kesalahan penulisan dalam surat asli.

"Dokumen aslinya benar Januari," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com