Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/01/2016, 16:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI protes atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang hendak melakukan penggeledahan di tiga ruangan anggota DPR, Jumat (15/1/2016).

Dasar keberatan Fahri adalah sejumlah anggota Brimob yang membawa senjata laras panjang saat mengawal para penyidik KPK.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidikan yang tengah berjalan tidak akan terganggu dengan keributan tersebut.

"Fokus KPK pada penggeledahan yang telah dilakukan sesuai prosedur dan kemarin penggeledahan tetap bisa berjalan," ujar Yuyuk melalui pesan singkat, Sabtu (15/1/2016).

Yuyuk enggan berkomentar lebih jauh soal sikap Fahri. Menurut dia, proses penyidikan dan penanganan perkara menjadi fokus KPK saat ini. (baca: Begini Panasnya Adu Mulut Fahri Hamzah dengan Penyidik KPK...)

"Saat ini KPK fokus ke penanganan perkara," kata Yuyuk.

Dihubungi terpisah, AKBP HN Christian, penyidik yang sempat adu mulut dengan Fahri menyerahkannya ke internal KPK untuk menilai apakah ada dugaan menghalangi penyidikan terkait kejadian itu.

"KPK akan melihat apakah hal tersebut sudah kategori menghalangi penyidikan," kata Christian.

Christian mengaku, sering menghadapi orang-orang seperti Fahri yang mencoba menghalangi penggeledahan. Padahal, kata dia, penyidik telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. (baca: Sebagai Pimpinan DPR, Fahri Hamzah Diminta Bertindak Elegan)

"Kita melakukan perintah undang-undang dan undang-undang adalah amanat rakyat," kata Christian.

Christian mengatakan, tertera dalam aturan bahwa dalam penggeledahan, penyidik berhak meminta bantuan petugas keamanan.

Petugas Polri yang diminta mendampingi adalah Brimob dengan kelengkapan yang ada padanya, yaitu senjata laras panjang. (baca: Cerita Penyidik KPK yang Tak Gentar Hadapi Fahri Hamzah Saat Penggeledahan)

Penggeledahan pada Jumat (14/1/2016) siang, di kompleks Parlemen Senayan, dilakukan terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, atas menerima suap dalam sebuah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di lantai 13.

Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana. (baca: Fahri Hamzah: Ini Kok Seolah-olah Kami di DPR Maling Semua)

Saat itu lah adu mulut antara Fahri dan Christian terjadi. Fahri yang juga politisi PKS ini tak menyebut peraturan apa yang tak memperbolehkan penyidik KPK membawa anggota Brimob saat melakukan penggeledahan.

Tak jarang keduanya saling bicara dengan nada tinggi dalam menyampaikan argumennya. Namun, para penyidik KPK tetap konsisten untuk menggeledah ruang Yudi.

Fahri akhirnya menyerah dan memilih menjelaskan permasalahan ini kepada media yang berada di lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com