JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/1/2016) sore.
KPK memeriksa Choel sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Setelah diperiksa sekitar lima jam, Choel keluar dari gedung KPK masih dengan menenteng travel bag berisi pakaian dan keperluan sehari-hari. Choel memang sudah siap jika KPK menahannya.
Namun, rupanya ia tak ditahan KPK. "Enggak jadi (ditahan)," ujar Choel di Gedung KPK, Jumat sore.
Saat disinggung mengenai materi pemeriksaan, Choel mengatakan bahwa tak ada hal baru yang ditanyakan penyidik maupun pernyataan baru yang diberikan.
"Ah, tidak ada yang baru. Termasuk penerimaan uang Rp 550 juta yang dikonfirmasi oleh penyidik. Itu sudah saya akui," tutur adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng itu.
Adapun saat ditanya mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan, Choel mengaku belum ada jadwal yang diumumkan KPK.
Choel juga mengaku terkejut karena KPK butuh waktu yang begitu lama untuk menetapkannya sebagai tersangka. Padahal, lanjut dia, kasus Hambalang sudah disidik selama hampir empat tahun.
"Entah bagaimana tampaknya perlu waktu empat tahun untuk KPK menetapkan saya sebagai tersangka," ucap Choel.
"Tapi dari awal saya bilang saya siap kooperatif, bahkan saya siap untuk ditahan hari ini," ujar dia, sambil menunjukkan tasnya.
Pagi ini, Choel mendatangi gedung KPK didampingi kuasa hukum dan sejumlah kerabatnya.
"Hari ini saya bawa koper kecil karena saya ingin keadilan selalu ditegakkan," ujar Choel.
Choel juga menyampaikan bahwa dirinya juga telah mengucapkan perpisahan kecil kepada keluarganya serta siap lahir batin.
Choel ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Desember 2015. Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.
Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini sebenarnya merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan Andi Mallarangeng.
Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.