Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Jabar Minta Partai Pecat Kader yang Ditangkap Tangan KPK

Kompas.com - 14/01/2016, 20:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPD PDI-P Jawa Barat turut menyesalkan atas ditangkapnya anggota DPR RI Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Fraksi PDI-P Jabar meminta partai bertindak tegas.

"Sejak 3 minggu lalu seluruh kader PDI-P sudah diberikan arahan oleh Sekjen PDIP Hasto, agar tidak korupsi dan tidak melanggar hukum. Apabila kedapatan melakukan korupsi sanksinya pemecatan oleh partai," ujar Waras dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2016).

Waras menambahkan, konsensus anti-korupsi tidak hanya digelorakan saat ini saja. Sejak dulu, dia mengaku partainya mendukung langkah pemberantasan praktek korupsi.

"Dengan kejadian semalam, kami dari Fraksi PDI-P Jabar meminta partai memberikan sanksi tegas dan maksimal kepada anggota DPR RI asal Fraksi PDI-P tersebut," kata Waras.

"Saat Rakernas kemarin, Ketua Umum PDI-P Ibu Mega pun menekankan hal yang sama, bahwa korupsi harus diberantas," ujarnya.

Sikap tegas partai ini, menurut Waras, harus juga disikapi seluruh kader PDI-P, baik di dalam lembaga legislatif atau pun eksekutif agar tidak melakukan praktik korupsi.

"Bagi kader di daerah yang berada di lembaga legislatif agar bekerja dengan baik, dan tidak melakukan korupsi," ucap dia.

KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (13/1/2016) malam.

Selain anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, KPK juga menangkap tiga orang dari pihak swasta dan dua sopir dalam operasi tersebut.

"KPK kemarin telah mengamankan enam orang dalam OTT hari Rabu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Agus mengatakan, tiga pihak swasta yang ditangkap tangan adalah Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir. Sementara dua orang lainnya merupakan sopir.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan Damayanti, Dessy, Julia, dan Abdul sebagai tersangka. Sementara dua sopir yang ikut ditangkap KPK dilepaskan karena tidak melekat unsur pidana pada mereka.

Agus mengatakan, dalam kasus ini, Damayanti, Julia, dan Dessy berperan sebagai pihak penerima. Sementara Abdul selaku pihak pemberi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com