Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Tunjukkan Barang Bukti Hasil Tangkap Tangan Kader PDI-P

Kompas.com - 14/01/2016, 20:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah nama dan kronologi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (13/1/2016) malam.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dari sejumlah lokasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sebesar 99 ribu dollar AS.

Namun, tidak seperti biasanya, KPK yang dipimpin Agus kali ini tidak menunjukkan barang bukti berupa uang tersebut.

"Jangan lah. Jangan sampai konferensi pers ini mengacak-acak lapangan yang jadi becek," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Biasanya, dalam konferensi pers untuk mengumumkan hasil tangkap tangan, KPK selalu membawa serta seorang petugas KPK yang mengenakan penutup wajah berwarna hitam.

Petugas tersebut yang akan menunjukkan barang bukti berupa uang yang disita dari lokasi penangkapan.

Agus mengatakan, mengenai barang bukti dan detil peristiwa tindak pidananya akan dibeberkan di pengadilan.

"Sesegera mungkin akan kami bawa ke pengadilan. Kalau kami ungkap banyak hal, mereka bisa persulit kami," kata Agus.

Agus mengatakan, kasus ini diduga terkait pemulusan anggaran untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Baca: Kasus Suap Kader PDI-P Diduga Terkait Proyek Kementerian PUPR Tahun 2016)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Damayanti, Julia dan Dessy merupakan pihak penerima suap. Sementara Abdul sebagai pihak penyuap. (Baca: Anggota DPR dari PDI-P dan 3 Orang Lain Ditetapkan Tersangka oleh KPK)

KPK menaksir total suap yang akan diberikan sebesar 404 dollar Singapura.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com