Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Dana Operasional untuk Membantu Menteri

Kompas.com - 14/01/2016, 15:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap menteri diberikan keleluasaan dalam menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).

Oleh sebab itu, penggunaan DOM sulit dideteksi apakah digunakan untuk keperluan pribadi atau urusan pekerjaan.

Penggunaan DOM sebelumnya diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006.

Saat ini, peraturan tersebut telah diganti dengan PMK Nomor 268 Tahun 2014.

"DOM itu memang untuk membantu menteri dalam menggunakan anggaran pada kegiatan yang tidak resmi, tapi itu seperti representasi. Seolah-olah pribadi, tapi itu tidak bisa dipisahkan antara urusan menteri dengan urusan pribadi," kata JK saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan DOM diatur di dalam Pasal 2 dan 3 PMK Nomor 268 Tahun 2014.

Penggunaan DOM dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran.

Ia mencontohkan, untuk Menterian Pariwisata, misalnya, mengajak makan relasi dengan menggunakan anggaran DOM merupakan perbuatan yang wajar. Namun, penilaian berbeda akan diberikan jika yang mengajak makan itu Menteri Hukum dan HAM.

"Tentu saja untuk kementerian satu dan lain berbeda kewajarannya," ujarnya.

Penggunaan DOM itu sendiri, kata JK, dibedakan berdasarkan diskresi menteri dengan komposisi 80 persen diberikan secara lumpsum, dan 20 persen diberikan untuk dukungan operasional.

Jero sebelumnya meminta Kalla dihadirkan sebagai saksi meringankan di sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri dan menerima hadiah selama menjabat sebagai menteri.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan. Pertama,  merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menbudpar.

Kerugian itu sebesar Rp 10,59 miliar dan Rp 8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua, Jero menerima hadiah sebanyak Rp 10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp 349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com