Kusrin menjadi buah bibir di media sosial setelah usahanya tersebut justru berujung vonis hakim karena dia dinyatakan bersalah karena tidak mempunya ijin SNI.
Setelah semua usai, Kusrin kini memulai kembali usahanya, dan tentu saja sembari menunggu izin SNI yang masih diproses.
Muhammad Kusrin (42), warga Dusun Wonosari, Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah, memulai kembali usaha merakit televisi yang sudah digelutinya selama puluhan tahun.
Sebelumnya karena dianggap melanggar Undanng-Undang No 3/2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia (SNI).
Akibatnya Kusrin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan.
Tidak hanya itu, seluruh televisi rakitan Kusrin, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar beberapa waktu lalu.
Kusrin ditangkap Polda Jawa Tengah pada Maret 2015 yang berakibat usahanya terhenti total. Kini, Kusrin dan isterinya, mulai berbenah dan melanjutkan kembali usahanya tersebut.
Saat ditemui di kediamannya, Kusrin menjelaskan kali ini dia sudah mengurus izin SNI demi mendukung usahanya.
"Dimulai lagi dari nol pak, dan ini sambil menunggu izin SNI keluar, baru diurus. Dulunya semua izin sudah ada, hanya tidak ada ijin SNI-nya," kata Kusrin kepada wartawan, Rabu (13/1/2016).
Kusrin mengaku dia sama sekali tidak tahu harus memiliki izin SNI dan tidak ada maksud untuk melanggar peraturan.
Selain itu, keputusan Kusrin untuk memulai usahanya kembali karena puluhan pegawainyabelum mendapat pekerjaan.
"Setelah kasus itu, semua berhenti total, tidak produksi, terus anak isteri mereka kan juga butuh makan. Jadi kita mulai lagi dari nol," katanya.
Pria yang hanya lulus sekolah dasar itu haya berharap usahanya akan kembali lancar seperti dulu lagi.
Usaha perakitan televisi yang dirintisnya berawal dari hobi elektroniknya. Kusrin merakit televisi berbagai ukuran yang dia kemas dengan menggunakan kardus layaknya televisi buatan pabrik.
Televisi rakitan Kusrin dibanderol dengan harga paling mahal Rp 800.000 ribu dengan pusat pemasaran di Kota Solo dan DI Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.