JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia telah membentuk tim untuk mengkaji keberadaan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Tim tersebut akan menghasilkan fatwa apakah Gafatar termasuk organisasi yang sesat atau tidak. Tim dipimpin oleh Ketua Komisi Kajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya.
"Jadi Gafatar itu, MUI pusat belum ada faktanya. Masih dalam proses pengkajian dan penelitan," kata Utang kepada Kompas.com, Rabu (13/12/2016).
Ia mengatakan, sejumlah pengurus MUI di daerah, seperti Aceh, Maluku, dan Solo, saat ini sudah mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar sesat dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Kebijakan untuk mengeluarkan fatwa di MUI diberikan kepada setiap pengurus di masing-masing daerah, tergantung dari bagaimana kondisi di daerah tersebut. Fatwa itu hanya berlaku di daerah tersebut.
MUI pusat masih akan melakukan pengkajian yang mendalam terlebih dahulu terhadap organisasi yang diduga terkait dengan hilangnya sejumlah warga tersebut.
Kajian MUI dilakukan dengan mengkaji dokumen, informasi media massa, hingga mewawancarai korban yang sempat bergabung dengan Gafatar. Utang menargetkan kajian bisa selesai pada akhir bulan ini.
"Setelah selesai, kajian disampaikan ke pimpinan MUI dan dikeluarkan fatwanya oleh Komisi Fatwa," ucap dia.
Dalam fatwa tersebut, nantinya akan ada pula rekomendasi untuk pemerintah. Jika memang Gafatar dinyatakan sebagai organisasi sesat, maka MUI akan meminta pemerintah membubarkannya. Pemerintah juga akan diminta merehabilitasi korban-korban pengikut Gafatar.