Hakim menjatuhkan vonis enam tahun terhadap Suryadharma, sementara jaksa penuntut umum menuntut hukuman 11 tahun penjara.
"Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Selasa (12/1/2016).
Laode mengatakan, pada hari ini, pimpinan KPK beserta tim penindakan akan membicarakan vonis Suryadharma, termasuk kemungkinan pengajuan banding.
Sementara itu, Suryadharma berniat mengajukan banding setelah mendengar vonis yang diajukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Berikan saya kesempatan untuk pikir-pikir bersama penasihat hukum saya, maka langkah hukum apa yang akan saya lakukan ke depan. Beri kami kesempatan," kata Suryadharma dalam persidangan.
Majelis hakim menganggap perbuatan Suryadharma menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar.
Dengan demikian, Suryadharma juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Suryadharma mengakomodasi permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.
Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji.
Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.