"Tim baru pulang dari NTT ke Jakarta hari ini. Jadi tunggu saja hasilnya nanti," ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Budi Winarso, di Kompleks Mabes Polri, Kamis (7/1/2016).
Tim sudah mendapatkan keterangan, baik dari Albert Neno maupun jajarannya yang turut serta dalam penggerebekan dan penyitaan minuman keras dalam rangka Operasi Cipta Kondisi tersebut.
Setelah itu akan dilakukan kajian mengenai dugaan pelanggaran prosedur. Budi tidak dapat memastikan kapan kajian itu selesai.
"Pokoknya kami cek semua. Prosedur menyita lalu sesuai dengan peraturan pemerintah pusat atau tidak, sesuai dengan peraturan daerah atau tidak. Rentetannya kan banyak," ujar Budi.
Sebelumnya, Polri mengirim tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) untuk memeriksa ada tidaknya dugaan kesalahan prosedur pada penyitaan miras di sejumlah kafe di Kupang oleh AKBP Albert Neno.
Albert beserta jajarannya menggerebek dan menyita minuman keras di wilayah Kupang, NTT, 6 hingga 20 Desember 2015. Aksi Albert diprotes Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Herman Herry karena pengusaha kafe itu adalah rekannya.
Buntutnya, Albert melaporkan Herman ke Polda NTT atas tuduhan pengancaman dan fitnah sebagaimana komunikasi mereka berdua di telepon beberapa saat setelah penggerebekan dan penyitaan miras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.