JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat sipil peduli lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan berinisiatif mengumpulkan buku-buku seputar hukum dan lingkungan hidup.
Rencananya, buku-buku tersebut akan disumbangkan untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
"Kami melihat hakim sangat minim pengetahuan soal lingkungan," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila Caesar, di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
"Kami mendesak agar pada kemudian hari, hakim yang paham dan punya konsep wawasan lingkungan dikhususkan untuk menangani peradilan lingkungan hidup," kata dia.
Rencananya, buku-buku akan terus dikumpulkan selama sepekan ke depan. Setelah itu, buku akan dikirimkan langsung ke PN Palembang.
Anggota koalisi menilai, hakim tidak memahami konsep lingkungan hidup dan teknis kehutanan.
(Baca: Menangkan Perusahaan Pembakar Hutan, Hakim Dinilai Tak Paham Lingkungan)
Selain itu, majelis hakim juga dinilai memiliki pemahaman sempit tentang kerugian akibat kerusakan hutan dan lalai memperhatikan perundang-undangan terkait.
Seperti diberitakan Kompas, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hakim menilai, kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditanami tumbuhan akasia. Majelis hakim juga menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan ikut mengalami kerugian.
(Baca: Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan)
Sebelumnya, KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di area perusahaan itu pada 2014.
Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran sehingga meluas.