Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Heran Seragam Dinasnya Baru Dipermasalahkan TNI AU

Kompas.com - 06/01/2016, 12:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Sub Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Fitriadi Agung Prabowo mengaku heran seragam biru muda yang menjadi pakaian dinas sehari-hari baru dipermasalahkan oleh TNI Angkatan Udara.

Sebab, seragam tersebut telah dikenakan pegawai Kemenkumham sejak tahun 2011.

"Kalau kita juga heran itu dipertanyakan sekarang, bukan dari dulu," ujar Fitriadi saat ditemui Kompas.com di kantornya di Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Fitriadi mengatakan, jika dipermasalahkan sejak dulu, tentu ada evaluasi mengenai penggunaan seragam dan atribut. Nyatanya, selama empat tahun terakhir, tak ada yang mempermasalahkan.

Ambaranie Nadia K.M Ilustrasi seragam dan atribut pegawai Kementerian Hukum dan HAM
"Ini seragam sudah lama, sejak Pak Patrialis (Patrialis Akbar) masih menteri," kata Fitriadi.

Menurut Fitriadi, surat dari TNI AU belum diterima oleh Kemenkumham. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan oleh pejabat Kemenkumham mengenai seragam ini.

"Belum ada omongan pejabat. Surat (dari TNI AU) saja belum ada," kata Fitriadi.

Peraturan mengenai seragam dan atribut pegawai Kemenkumham tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011. (Baca: Seragam Dianggap Mirip TNI AU, Ini Komentar Kemenkumham)

Dalam peraturan tersebut, terdapat tiga jenis pakaian dinas, yaitu pakaian dinas upacara (PDU), pakaian dinas harian (PDH), dan pakaian dinas lapangan (PDL). Yang dipermasalahkan TNI AU adalah PDH.

Berdasarkan Pasal 16 dalam peraturan tersebut, PDH wajib dikenakan setiap hari Senin hingga Kamis.

Adapun dua jenis PDH pegawai Kemenkumham ialah PDH I untuk lengan panjang dan PDH II untuk lengan pendek.

Penjelasan mengenai detail seragam dan atribut PDH II dicantumkan dalam Pasal 13 untuk laki-laki dan Pasal 14 untuk perempuan.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna menyurati Kemenkumham dan Kementerian Perhubungan mengenai kemiripan seragam dinas.

Agus berpendapat, penggunaan seragam ala militer yang digunakan oleh Kemenhub dan Kemenkumham akan menimbulkan salah persepsi.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna mengaku sudah menyurati Kemenkumham dan Kementerian Perhubungan mengenai kemiripan seragam dinas. (Baca: KSAU Surati Kemenhub-Kemenkumham soal Seragam yang Mirip TNI AU)

Agus berpendapat, penggunaan seragam ala militer yang digunakan oleh Kemenhub dan Kemenkumham akan menimbulkan salah persepsi di masyarakat, terutama yang awam terhadap seragam masing-masing instansi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com