Ia akan diperiksa untuk tersangka Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut, Djoko Pramono.
"KPK memeriksa yang bersangkutan untuk tersangka DJP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (5/1/2015).
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Bobby sebagai tersangka.
Selain memeriksa Bobby, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur PT Intero Bumi, Nazmawan; karyawan PT Hutama Karya; I Nyoman Sujaya; dan Sudharmo dari pihak swasta.
Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari PT Hutama Karya untuk memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu.
Keduanya memerintahkan ketua panitia lelang untuk melakukan pengaturan lelang dan memenangkan PT HK.
Setelah itu, keduanya diduga menerima fee dari PT Hutama Karya.
Sebelumnya, KPK menjerat Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub Irawan; mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; dan pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sugiarto.
Nama Bobby dan Djoko turut disebut dalam berkas dakwaan Budi Rachmat Kurniawan. Bobby selaku atasan Kuasa Pengguna Anggaran disebut menerima Rp 480 juta, sedangkan Djoko selaku KPA menerima Rp 620 juta.
KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.