Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Selama 2015, DPR Tak Taat Prosedur Legislasi

Kompas.com - 05/01/2016, 10:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menemukan kemunduran Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi selama 2015.

Kemunduran itu adalah ketidakpatuhan DPR terhadap syarat dan prosedur dalam pembuatan undang-undang.

"PSHK menemukan adanya sejumlah kemunduran akibat ketidakpatuhan DPR terhadap syarat prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hingga absennya politik legislasi," ujar Peneliti PSHK Ronald Rofiandri kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2016).

Pertama, adanya ketidakpatuhan terhadap syarat rancangan undang-undang prioritas.

Syarat naskah akademik dan naskah RUU untuk setiap pengusulan rancangan undang-undang yang akan ditempatkan dalam Prolegnas Prioritas 2015 tidak dipenuhi sejak awal oleh DPR, DPD, dan Presiden.

Salah satu contohnya adalah RUU Penyandang Disabilitas yang diusulkan oleh DPR. Hingga Agustus 2015, naskah akademiknya belum selesai.

Sementara, dari sisi pemerintah, hingga akhir Agustus 2015, baru empat RUU yang disampaikan kepada DPR, dari 11 RUU yang diusulkan.

Kedua, jadwal pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan yang telat dan tidak konsisten.

Akibat adanya dinamika politik koalisi di parlemen, penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015, baru selesai di awal Februari 2015.

Selain itu, penetapan Prolegnas Prioritas 2016 DPR dan Presiden tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan sebelum menetapkan RUU APBN.

Ketiga, Prolegnas minim politik legislasi. Temuan PSHK pada sejumlah rancangan undang-undang memperlihatkan politik legislasi tersendiri, berupa ketentuan pembentukan lembaga atau badan baru.

Menciptakan lembaga atau badan baru melalui undang-undang lebih sering menjadi inisiatif dan dilakukan oleh DPR.

Padahal, di sisi lain, pemerintah berkepentingan untuk lebih selektif bahkan menghapus sejumlah lembaga atau badan yang dianggap tidak efisien maupun tumpang tindih atau duplikasi kewenangan. 

Kondisi ini semakin memperpanjang waktu pembahasan undang-undang.

Terakhir, PSHK mempertanyakan sifat “terencana” dan “sistematis” Prolegnas pada RUU Pengampuan Pajak dan RUU Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 1 angka 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 mensyaratkan bahwa suatu RUU yang hendak diusulkan, dibahas dan diselesaikan dalam kurun waktu tertentu, serta harus dibicarakan secara matang, tidak tergesa-gesa, cukup waktu serta mempertimbangkan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan.

Namun, patut dipertanyakan ketika DPR dan Presiden menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015, ketika dilaporkan pada 15 Desember 2015.

Pasalnya, hanya tersisa 3 hari kerja sebelum DPR menjalani masa reses.

"Bagaimana mungkin sebuah rancangan undang-undang dapat selesai dibahas dan disahkan dalam waktu tiga hari. Di sini terlihat Prolegnas kehilangan identitas dan sifat perencanaannya yang sistematis," kata Ronald.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com